MUKADIMAH
Segala
Puji Bagi Alloh SWT atas segala nikmatNya . Shalawat serta teriring
salam disampaikan kepada Rosulullah beserta keluarga ,shahabat
dan pengikutnya yang setia hingga akhir jaman. Pemuda
dan remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari
adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila
generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan
sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh Rosulullah
Saw dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti
yang baik. Agama
Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya
merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan
umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama
Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang
membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin. Atas
dasar itulah kami selaku pemuda dan remaja Islam menghimpun diri
dalam suatu wadah yang bernama Remaja Islam Darul Ma'arif ( RISDAM
) demi tercapainya tugas utama para pemuda dan remaja sebagai generasi
penerus kelangsungan umat manusia.
ANGGARAN DASAR REMAJA
ISLAM DARUL MA'ARIF
BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama Nama dari
organisasi ini adalah REMAJA ISLAM DARUL MA'ARIF, yang selanjutnya
disebut RISDAM.
Pasal 2 : Waktu RISDAM
didirikan pada tanggal 22 Desember tahun 1985 untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3 : Tempat kedudukan RISDAM
berkedudukan di Masjid Darul Ma'arif Di Jalan Lembah Aren
III Blok K3 Phase 1 RW 09 Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur
13450 No. Telp. (021) 8651239
BAB II ASAS DAN STATUS
Pasal 4 : Asas RISDAM berasaskan
Islam.
Pasal 5 : Status RISDAM
adalah Organisasi Remaja Masjid yang merupakan bagian dari Masjid
Darul Ma'arif.
BAB III TUJUAN
Pasal 6 : Tujuan Ayat 1.
Mensyiarkan Islam dikalangan dan remaja/ pemuda pada khususnya.
Ayat 2. Menghimpun, membina dan mengarahkan
segenap remaja atau pemuda dalam kehidupan yang
bernafaskan ukhuwah islamiyah dengan visi keimanan.
BAB IV LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 7 : Lambang
Ayat 1 . Tulisan berwarna biru.
Ayat 2 . Warna dasar putih.
Pasal
8 : Arti Lambang
Ayat 1 . Tulisan RISDAM merupakan
nama dari organisasi ini.
Ayat 2 . Bulan Sabit adalah simbol
Perjuangan Umat Islam dan tinggi serta mulianya nilai-nilai islam
Ayat 3 . Bertuliskan surat At-taubah
ayat 18 (QS 9:18)Ynag artinya “Sesungguhnya hanya orang-orang yang
memakmurkan masjid ALLAH yang beriman kepada ALLAH”
Ayat 4 . Pita bertuliskan REMAJA
ISLAM DARUL MA’ARIF bermakna ukhuwah islamiyah.
Ayat 5 . Warna biru bermakna keluasan
yang tidak terbatas dengan dimensi.
Ayat 6 . Warna putih sebagai dasar
yang bermakna suci dan bersih.
BAB V PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9 : Perangkat Organisasi
RISDAM terdiri dari :
Ayat 1. Rapat Umum Anggota RISDAM
Ayat
2. Dewan Pembina RISDAM
Ayat 3. Dewan Penasehat RISDAM
Ayat
4. Rapat Harian Pengurus RISDAM
BAB VI LEMBAGA TERTINGGI
DAN TINGGI RISDAM
Pasal 10 : Lembaga Tertinggi
Ayat 1. Lembaga Tertinggi RISDAM
adalah Rapat Umum Anggota Ayat 2. Ketentuan Rapat Umum Anggota
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11 : Lembaga Tinggi
Ayat 1. Lembaga Tinggi RISDAM adalah
Rapat Harian Pengurus Ayat 2. Ketentuan lembaga tersebut diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII KEANGGOTAAN
Pasal 12 :
Ayat 1. Setiap remaja dan pemuda
berhak masuk dalam keanggotaan Remaja Islam Darul Ma’arif. Ayat
2. Ketentuan Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII SUMBER DANA
Pasal 13 : Sumber dana RISDAM
diperoleh dari :
Ayat 1. Subsidi Masjid Darul Ma'arif. Ayat
2. Infak wajib anggota. Ayat 3. Donatur. Ayat 4. Usaha -usaha
yang halal berdasarkan asas dan tujuan.
BAB IX ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14 : Hal-hal yang belum
diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga
RISDAM dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.
Pasal 15 :Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat
Umum
Anggota RISDAM.
Pasal 16 :Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam
peraturan-peraturan
atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RISDAM.
Pasal 17 : Semua peraturan
dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah
Tangga dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 : Apabila segala
ketentuan dalam AD/ART tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang
sedang
terjadi, maka AD/ART dapat diamandemen melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 19 : Anggaran Dasar
ini berlaku sejak tanggal disahkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA REMAJA
ISLAM DARUL MA'ARIF
BAB I ORGANISASI
Pasal 1 : Rapat Umum Anggota RISDAM
Ayat 1. Status dan Wewenang
a.
Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi. b.
Memilih dan mengangkat Ketua RISDAM. c.
Membahas hal-hal yang bersifat khusus. d.
Meminta pertanggung jawaban Ketua RISDAM e.
Mengusulkan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2. Pelaksanaan Rapat Umum Anggota
RISDAM
a.
Pelaksanaan Rapat Umum Anggota RISDAM dilaksanakan oleh Pengurus
Harian RISDAM b.
Penyelenggaraannya dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali c.
Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka pengurus
harian dapat mengadakan
Rapat Umum Anggota RISDAM.
Pasal 2 : Dewan Pembina dan Dewan
Penasehat
Ayat 1. Dewan Pembina a.Dewan
Pembina terdiri dari 3 orang Pengurus Masjid Darul Ma'arif. b.Dewan
Pembina berhak memberi saran, nasehat, dan pendapat serta mengawasi
kegiatan RISDAM.
Ayat 2. Dewan Penasehat a.Dewan
Penasehat terdiri dari 5 orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat
Umum Anggota RISDAM. b.Dewan
Penasehat wajib memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.
Pasal 3 : Rapat Pengurus Harian
Ayat 1. Rapat Pengurus Harian minimal
dihadiri oleh Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Ayat
2. Rapat Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua.
Pasal 4 : Kepengurusan Ayat
1. Susunan Pengurus merupakan hak preogratif Ketua.
Ayat
2. Pengurus membuat rancangan dan Agenda Acara Rapat Umum Anggota
RISDAM.
Ayat 3. Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah
laporan pertanggungjawaban diterima oleh Rapat
Umum Anggota RISDAM.
Ayat 4. Masa jabatan Ketua RISDAM
maksimum
hanya 2 kali masa kepengurusan.
Ayat 5. Jika Ketua RISDAM
berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka
digantikan
oleh wakil ketua.
Pasal 5 : Kewajiban dan Hak Pengurus
ayat 1. Pengurus harus mentaati AD/ART.
Ayat
2. Pengurus wajib menetapkan program kerja.
Ayat 3. Pengurus
wajib mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan program-program kerja.
Ayat
4. Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa jika
perlu
Ayat 5. Masa kepengurusan RISDAM selama 2 tahun, dimulai
bulan Muharram sampai dengan dzulhijjah.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 6 : Keanggotaan RISDAM
Ayat
1. Anggota adalah Putra dan Putri beragama Islam yang memenuhi ketentuan
sebagai anggota.
Ayat 2. Anggota RISDAM terdiri atas : a.
Anggota adalah Putra dan Putri yang beragama Islam dan memenuhi
ketentuan. b.
Pengurus adalah Anggota biasa yang merupakan badan pengurus harian
dan koordinator Departemen
yang melengkapinya dan disahkan oleh Pengurus Masjid Darul
Ma'arif. c.
Anggota Kehormatan adalah Anggota yang diangkat dan disahkan oleh
Pengurus harian.
Pasal 7 : Penerimaan Anggota
Ayat
1. Syarat menjadi anggota : a.
Beragama Islam b.
Mengisi biodata c.
Berusia minimal 13 tahun d.
Berkelakuan baik e.
Tunduk dan patuh pada AD/ ART RISDAM
Ayat 2. Syarat menjadi Pengurus : a.
Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh RISDAM b.
Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap RISDAM
Ayat 3. Syarat menjadi Anggota Kehormatan a.Beragama
Islam b.Memiliki
loyalitas yang tinggi terhadap RISDAM c.Diangkat
dan disahkan oleh pengurus harian.
Pasal 8 : Kewajiban dan
Hak Anggota
Ayat 1. Setiap anggota dan pengurus
berkewajiban mentaati AD/ART.
Ayat 2. Setiap anggota berhak
mengikuti kegiatan RISDAM.
Ayat 3. Setiap anggota berhak
mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan Pertanyaan
kepada pengurus RISDAM.
Ayat 4. Anggota berhak untuk dipilih
dan memilih ketua RISDAM
Pasal 9 : Kehilangan dan Pemberhentian
Anggota
Ayat 1. Anggota kehilangan keanggotaannya
karena : a.
Meninggal dunia b.
Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Harian c.
Murtad dari agama Islam d.
Diberhentikan
Ayat 2. Anggota diberhentikan karena
tindakan yang bertentangan dengan AD/ART.
Ayat 3.
Surat Keputusan Pemberhentian dikeluarkan oleh Ketua atas Persetujuan
Pengurus Harian RISDAM.
Ayat 4. Anggota yang diberhentikan dengan alasan yang tidak
jelas berhak mengajukan pembelaan diri dan
didampingi oleh pembela dalam Rapat Pengurus Harian RISDAM.
Ayat
5. Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota
dan atau cukup beralasan yang
berkaitan dengan pasal 9 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.
BAB III SUMBER DANA
Pasal 10 : Sumber Dana RISDAM
diperoleh dari :
Ayat 1. Setiap kegiatan RISDAM yang
berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar,RISDAM
berhak mendapat subsidi ke Pengurus Masjid Darul Ma’arif.
Ayat 2. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan
selain dari Pengurus Masjid Darul Ma’arif, RISDAM bisa mendapatkan
dana dari masyarakat sekitar dan donatur atas persetujuan ketua
masjid Darul
Ma’arif.
BAB IV ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11 : Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan
organisasi
yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
Pasal 12 : Perumusan rancangan
perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim yang diangkat
oleh pengurus harian RISDAM pada periode yang sedang berlangsung.
Pasal 13 : Semua peraturan
dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
dinyatakan
tidak berlaku
Pasal 14 : AD/ ART berlaku
sejak tanggal disahkan.
[Home]
[sejarah]
[Kegiatan]
[Agenda]
[risalah] [AD-ART]
[Organisasi]
[Links]
[Gallery]
Copyright (c) 1421 H, Remaja
Islam Darul Ma'arif ( RISDAM ) . All rights reserved.
|